Kamis, 12 September 2013

Kaidah-Kaidah Khusus Dalam Bidang Muamalah

Di antara kaidah khusus dalam bidang muamalah adalah sebagai berikut:

1. Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Maksud kaidah ini yaitu: bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, kerjasama, perwakilan dan lain-lain, kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti yang mengakibatkan kemudaratan, tipuan, judi, dan lain-lain.


2. Hukum asal dalam transaksi adalah keridhaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan.
Keridhaan dalam transaksi adalah merupakan prinsip. Oleh karena itu, transaksi baru sah apabila didasarkan kepada keridhaan kedua belah pihak. Artinya, tidak sah suatu akad apabila salah satu pihak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau juga merasa tertipu. Bisa terjadi pada waktu akad sudah saling meridhai, tetapi kemudian salah satu pihak merasa tertipu, artinya hilang keridhaannya, maka akad tersebut bisa batal.


3. Tidak seorangpun boleh melakukan tindakan hukum atas milik rang lain tanpa izin si pemilik harta.
Atas dasar kaidah ini maka penjual haruslah pemilik barang yang dijual atau wakil dari pemilik barang atau yang diberi wasiat atau wakilnya.


4. Akad yang batal tidak menjadi sah karena dibolehkan.
Akad yang batal dalam hukum islam dianggap tidak ada atau tidak pernah terjadi. Oleh karena itu, akad yang batal tetap tidak sah walaupun diterima oleh salah satu pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar