Jumat, 24 Agustus 2012

Pengadilan Korea Larang Penjualan Produk Apple dan Samsung

Sejumlah produk milik Apple dan Samsung dilarang untuk dijual di Korea Selatan.

Pengadilan di Korea Selatan hari ini telah memutuskan bahwa Apple dan Samsung bersalah atas pelanggaran paten yang mereka lakukan.

Keluarnya keputusan pengadilan ini mengakhiri persidangan atas tuntutan yang dikeluarkan oleh kedua belah pihak sejak tahun lalu.

Dalam persidangan tersebut, sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim telah membuat keputusan yang menyatakan bahwa Apple bersalah melanggar dua hak paten Samsung dan, sebaliknya, Samsung juga dinyatakan bersalah telah melanggar satu paten Apple.

Menurut Wall Street Journal, pihak Apple sendiri telah diperintahkan olehpengadilan untuk membayar 20 juta won (US$ 17,635) karena tindakan melanggar paten desain yang berkaitan dengan teknologi nirkabel.

Sementara itu, Samsung telah diperintahkan untuk membayar 25 juta won (US$ 22,083) karena telah menyalin paten 'rubber banding' milik Apple.

Meskipun nilai denda yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak terlalu signifikan bagi keuangan kedua perusahaan, namun masing-masing pihak dilarang untuk menjual beberapa produk mereka di Korea Selatan.

Dua produk Apple, iPhone 4 dan iPad 2 telah dilarang pengadilan untuk dijual di Korea Selatan.

Selain itu, produk Samsung Galaxy S II, Galaxy Nexus, Galaxy Tab dan Galaxy Tab 10.1 juga ikut dilarang untuk dijual di negara tersebut.

Kedua perusahaan sekarang ini diketahui tengah mengajukan banding ke Mahkamah Agung Korea Selatan atas keputusan pengadilan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar